Jumat, 11 Mei 2018

PPN Membangun Sendiri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini untuk kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan batasan luas bangunan minimal 300 m2. Ini berarti mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2. Di bawah batasan itu tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 4% dari jumlah biaya yang dibayarkan dan/atau dikeluarkan.

Tatacara Pembayaran
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% (atau sama dengan 4%) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa PPN KMS ini dibayarkan setiap bulan dan tidak menunggu sampai bangunan selesai dibangun.

Konsep Transfer Pricing dalam Perpajakan di Indonesia

Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).
Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa.
Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan, pertalian atau ketergantungan satu pihak dengan pihak yang lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa, Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Pengertian mengenai hubungan istimewa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.7) adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries)
2. Perusahaan asosiasi (associated company)
3. Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)
4. Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut
5. perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam 3 atau 4, atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.
Pengertian hubungan istimewa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) adalah: hubungan istimewa dianggap ada apabila:
a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
Secara umum transfer pricing, dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Praktek transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).
Kekurang wajaran sebagaimana melalui Direktorat Jenderal Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE- 04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang-wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas (1) harga penjualan; (2) harga pembelian; (3) alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost); (4) pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (Shareholder loan); (5) pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya; (6) pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar; (7) penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.
Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price), dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.
Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 mengatur bahwa :
1. Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini.
2. Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas pneyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor atau
(b) Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor.
3. Dalam pasal ini berbunyi Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : “Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”.
Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, dalam Surat Keputusan ini diatur mengenai tahap-tahap pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya praktek transfer pricing yaitu :
1. Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data. Tahap ini dilakukan dengan mempelajari akte notaris dan perubahannya. Harus diteliti apakah dari struktur pemilikan saham-saham Wajib Pajak yang diperiksa tampak adanya hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 2 ayat (1). Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui gambaran umum Wajib Pajak yang antara lain adalah :
· Mengenai usaha dan karakteristik perusahaan
· Mengenai struktur kepemilikan saham, apakah ada kemungkinan hubungan istimewa antara pemegang saham dan Wajib Pajak yang diperiksa.
· Mempelajari struktur organisasi perusahaan terkait. Sedapat mungkin diusahakan menggambarkan bagan organisasi perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan hubungan ekonomis dengan wajib pajak yang diperiksa yang memberikan gambaran dan lokasi kegiatan
· Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak. Sedapat mungkin digambarkan aktivitas usaha Wajib Pajak sejak adanya order hingga penyelesaian order, baik itu mengenai pembelian maupun mengenai penjualan.
· Mempelajari kemungkinan over/under invoicing. Pembelian/impor maupun penjualan/ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di Tax Heaven Countries, harus dipelajari kemungkinan adanya over dan under invoicing.
· Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam hurf b, c dan huruf d di atas sehingga dapat dijadikan petunjuk di dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
2. Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak. Tujuan dilaksanakan analisa ini adalah untuk mendeteksi ketidak-wajaran harga penjualan atau pembelian diantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Untuk melakukan hal ini digunakan analisa rasio yang berlaku secara umum.
Untuk mencegah terjadinya praktek penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemerintah dapat dilakukan melalui ketentuan anti penghindaran pajak dalam peraturan pelaksanaan perpajakan yang ketat, pemerintah dapat pula membuat kesepakatan dengan wajib pajak mengenai konsep dan ketentuan dalam hal menentukan harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta memciptakan kesadaran wajib pajak dalam memberikan informasi yang lengkap mengenai praktek bisnisnya.
Sumber : Jurnal Akuntansi
Bayu Septiawan/ BDepok 6

Kamis, 19 Mei 2011

Tatacara Pembuatan Faktur Pajak untuk Tahun Pajak 2011

Untuk tahun pajak 2011, kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada  PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar di bawah ini.


Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word )  adalah sebagai berikut :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     
Teknis Pembuatan Faktur Pajak
  • Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :  
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Kode Transaksi;
       b.     1 (satu) digit Kode Status;dan
       c.     3 (tiga) digit Kode Cabang.
 Nomor Seri Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
       b.     8 (delapan) digit Nomor Urut.
Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-11.00000001   mempunyai arti  penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
  • Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai  berikut :
          a.     Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
          b.     Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
  • Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak  dan  tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
  • Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan  Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak  Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan;
  • Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta  ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
  • Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir (lihat lampiran)
  • Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada  akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan  menggunakan formulir dan  menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir khusus
  • Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan    pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani  Faktur Pajak
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat  termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang  dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh  tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak  terutang dilakukan , maka Faktur Pajak  yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Catatan tambahan :
  • Bagi pedagang eceran ada ketentuan khusus yang berkaitan dengan faktur pajak.
  • Kebijakan mengenai faktur pajak bagi PKP yang melakukan pemusatan/ cabang secara detail juga ada di PER-13 ini.
  • Detail Per Dirjen Nomor 13/PJ/2010 beserta lampiran-lampirannya dapat di lihat pada file yang saya attach di bawah ini
Sedikit dari saya, mudah-mudahan PKP lebih berhati-hati dalam dalam membuat faktur pajak, tidak ada lagi PKP yang membuat faktur pajak cacat apalagi fiktif ( Naudzubillah) yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Masukan, kritik, dan saran monggo saya persilakan.

Lampiran :
Catatan :  Silakan kasih masukan dan komentar, atau jika ingin membahas lebih dalam Anda bisa  membuat forum pajak untuk dibahas bersama.

Sumber ; www.duniapajak.com